Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Sebagai bagian dari rangkaian pengamanan dan kelancaran Pemilu, Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, melaporkan telah selesai melaksanakan pergeseran kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu malam, 27 November 2024, pukul 23.53 Wita. Pergeseran kotak suara ini melibatkan sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Murung Pudak, yaitu Desa Kasiau Raya, Desa Kasiau, Desa Masukau, Kelurahan Sulingan, Kelurahan Belimbing Raya, Kelurahan Belimbing, Desa Kapar, Kelurahan Pembataan, Desa Maburai dan Kelurahan Mabuun.
Dari total 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Murung Pudak, seluruh kotak suara telah berhasil dipindahkan dengan lengkap dan aman ke PPK.
Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, S.H, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Ketua PPK Ratony Helmi, S.Ag, telah dilakukan untuk memastikan proses pleno tingkat PPK berjalan dengan lancar. Rencana pleno tersebut akan dilaksanakan selama empat hari, mulai Jumat, 29 November hingga Senin, 2 Desember 2024, pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula Kecamatan Murung Pudak.
Dalam rangka menjamin keamanan kotak suara, Polsek Murung Pudak bersama personel dari TNI/Polri serta Linmas setempat akan melakukan pengamanan di PPK Kecamatan Murung Pudak untuk memastikan kelancaran proses penghitungan suara.
Pelaksanaan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Murung Pudak untuk menjaga kestabilan dan ketertiban di wilayah tersebut selama proses Pemilu berlangsung.