Polsek Murung Pudak Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Kasiau

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Murung Pudak melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (12/8/2025) pukul 11.00 WITA.

Kegiatan yang dipimpin oleh Aiptu Eddy Suderajad bersama Bripka Eddy Apriadi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya, dampak, serta sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan gangguan kesehatan, merusak lingkungan, serta mengancam kelestarian ekosistem. Selain itu, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, warga Desa Kasiau semakin menyadari bahaya Karhutla, memahami sanksi hukum yang akan dihadapi, dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Harapannya, wilayah hukum Polres Tabalong dapat terhindar dari ancaman Karhutla, sehingga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.