Tabalong – Bertempat di Polsek Murung Pudak, telah dilaksanakan kegiatan problem solving atas kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi sehari sebelumnya, Selasa (01/07/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, di rumah pasangan suami istri yang beralamat di Jalan A. Yani RT 01 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Adapun pihak yang terlibat yakni Rizqy Arif Muslich (33), seorang karyawan swasta, sebagai suami (pihak pertama) dan Sylvia Noor Adha (27), seorang ibu rumah tangga, sebagai istri (pihak kedua). Keduanya merupakan pasangan suami istri sah yang berdomisili di alamat yang sama.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui surat pernyataan kesepakatan damai. Dalam pernyataan tersebut, pihak pertama mengakui kesalahan dan telah meminta maaf, yang kemudian diterima oleh pihak kedua. Sang istri pun memilih untuk mengurungkan niat melanjutkan proses hukum demi mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak mereka.
Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan problem solving ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan secara humanis dan mengedepankan mediasi kekeluargaan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan yang solutif dan berimbang, terlebih jika menyangkut keluarga. Namun tentu kami tekankan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tetap tidak dibenarkan.
Kesepakatan damai ini bukan berarti membiarkan, tapi langkah sementara untuk menjaga keutuhan keluarga, tentunya dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk berubah,” jelas Iptu Heri.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jati, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa Polres Tabalong mendukung upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan jika memang memungkinkan dan disepakati bersama. Namun, pihaknya tetap memberikan pengawasan dan pendampingan jika terjadi pelanggaran berulang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya dalam lingkungan keluarga, untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Jika terjadi tindak kekerasan, maka kami siap hadir untuk melindungi korban dan menegakkan hukum. Dalam hal ini, kami berharap kesepakatan damai benar-benar menjadi titik balik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya proses mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen damai dan tidak mengulangi tindakan kekerasan, demi menjaga keutuhan keluarga dan ketentraman lingkungan sekitar.