Polda Kalsel – Polres Tabalong, 18 Maret 2025 – Polsek Muara Uya, Polres Tabalong, menggelar kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Kegiatan ini berlangsung di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, dengan melibatkan personel Aiptu Teguh Rajiman dan Brigadir Hasbi.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Selain itu, warga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Kapolsek Muara Uya, Iptu Ahmad Saleh, S.AP., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan aksi premanisme berkedok ormas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya. Polisi siap bertindak tegas demi keamanan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polsek Muara Uya juga mengingatkan warga tentang program Hotline Mudik Polri 110, yang dapat digunakan secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan informasi atau pengaduan terkait gangguan keamanan selama mudik Lebaran.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan patroli untuk mencegah praktik premanisme di masyarakat.
“Polres Tabalong berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam menghadapi momentum mudik Lebaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang mencoba meresahkan masyarakat dengan dalih organisasi tertentu,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya premanisme berkedok ormas dan lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak berwajib.