Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Muara Uya – Polsek Muara Uya melaksanakan kegiatan Problem Solving Polsek Muara Uya, Kamis (08/08/24).
Bertempat di Desa Muara Uya RT 06 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong. , telah di laksanakan kegiatan Polsek Muara Uya di pimpin Kapolsek IPTU Ahmad Misno beserta warga sekitar merajia warung tuak dan mengamankan 4 jerigen 20 liter bersihkan tuak.
Sehubungan dengan telah menjual minuman tuak di warung Desa Muara Uya RT 06 Kec.Muara Uya Kab Tabalong si penjual membuat kesepakatan sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 di Desa Muara Uya RT 06 saya berjanji tidak akan menjual tuak lagi di Desa Muara Uya RT 06, sesuai permintaan warga untuk tidak lagi membuka warung tuak dan bersedia meninggalkan warung atau tidak tinggal lagi di warung tersebut dengan tempo 2 hari sampai hari Minggu tgl 11 Agustus 2024.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Muara Uya IPTU Ahmad Misno mengatakan hadirnya anggota Polri di kegiatan tersebut agar memberikan rasa aman dan tertib dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ungkapnya. (*)