Tabalong – Aksi cepat dilakukan jajaran Polsek Kelua bersama warga dalam mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk menggunakan senjata tajam jenis pisau di wilayah Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Selasa, 15 Juli 2025
Pelaku berinisial FN (32), diketahui merupakan warga Desa Pasar Panas RT. 04, Kecamatan Kelua. Aksi FN sempat membuat warga resah karena membawa senjata tajam dan bertindak agresif di sekitar permukiman.
Informasi awal diterima oleh anggota jaga Polsek Kelua dari anggota Koramil Kelua, Kopral Ade, yang melaporkan adanya seseorang yang diduga ODGJ mengamuk di Desa Takulat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelua bersama personel piket segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan FN tanpa insiden lebih lanjut.
Setelah diamankan, FN langsung dibawa ke Puskesmas Kelua untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, Polsek Kelua berkoordinasi dengan aparat Desa Pasar Panas untuk proses rujukan FN ke RSJ Sambang Lihum guna penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek Kelua, IPTU Gunawan AS, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap dan kooperatif saat proses penanganan. “Kami berterima kasih kepada warga yang ikut membantu dengan tenang tanpa tindakan anarkis. Penanganan terhadap ODGJ harus dilakukan secara manusiawi dengan tetap menjaga keselamatan bersama. Tindakan cepat ini adalah bentuk kolaborasi antara aparat dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya sistem deteksi dan penanganan dini terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Polres Tabalong akan terus bersinergi dengan unsur TNI, pemerintah desa, dan layanan kesehatan dalam menangani kasus-kasus sosial seperti ini. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas, namun pendekatan yang humanis terhadap ODGJ juga harus dikedepankan,” ungkapnya.
Kepala Desa Pasar Panas, Hilal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa FN merupakan warganya. “Benar, FN warga kami dan memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Selama ini sudah empat kali dirawat di RSJ Sambang Lihum. Kami mendukung langkah Polsek Kelua dan berharap FN bisa segera mendapatkan penanganan kembali,” ujarnya.
Kini, FN dalam penanganan pihak medis untuk pemeriksaan lanjutan di rumah sakit jiwa. Polsek Kelua juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.