Polda Kalsel – Polres Tabalong – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Haruai bersama unsur terkait melakukan penertiban warung malam di RT 07 Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Haruai, Ipda M. Fajar Saputra, S.H., M.M, ini turut melibatkan Bhabinsa Koramil Haruai Sertu Hendrik, Kepala Desa Wirang Rizani, Ketua RT 07, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Penertiban ini dilakukan terhadap warung milik Ijay, yang diketahui telah beberapa kali diberikan pembinaan oleh Polsek Haruai, namun masih tetap beroperasi dengan melanggar norma yang berlaku. Warung tersebut diketahui menjual minuman beralkohol jenis tuak, memutar musik keras hingga larut malam, serta memiliki pelayan berpakaian tidak pantas, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Kapolsek Haruai, Ipda M. Fajar Saputra, S.H., M.M, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tempat-tempat yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak moral generasi muda. Kami berharap pemilik warung bisa mematuhi aturan dan tidak lagi membuka usaha yang bertentangan dengan norma sosial masyarakat,” ujar Ipda M. Fajar Saputra.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mendukung aspirasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif.
“Kami mengapresiasi kerja sama warga Desa Wirang yang turut peduli dengan kondisi lingkungannya. Polres Tabalong bersama jajaran akan terus mengawasi serta menindak segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Penertiban ini juga didukung oleh surat pernyataan warga RT 07 Desa Wirang, yang diketahui oleh Kepala Desa, terkait larangan warung malam yang menjual minuman keras, tuak, atau alkohol. Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh warung-warung malam yang melanggar norma sosial.