Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU dari Judi Online

Polda Kalsel – Polres Tabalong , Jakarta, 16 Januari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang terkait.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini merupakan salah satu fokus kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan perekonomian yang bersih dan inklusif menuju visi Indonesia Emas 2045.

PT AJP, yang bergerak di sektor properti dan mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga kuat menjadi tempat penampungan dana hasil perjudian online. Dana tersebut diterima melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan. “Modus yang dilakukan adalah mengalihkan uang hasil perjudian online menjadi investasi dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Hal ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat legal,” ujar Brigjen Helfi.

Menurut penyidik, selama periode 2020-2022, PT AJP menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan yang dikelola oleh platform judi seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan hotel, operasional, hingga keuntungan yang kembali dialirkan ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi dapat dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain itu, penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari rekening bank FH dan PT AJP. Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut berasal dari rekening penampungan yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Brigjen Helfi menegaskan, Polri akan terus berupaya memutus rantai perjudian online dan aliran dana ilegal yang merugikan perekonomian negara. “Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi. Polri berkomitmen bekerja profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait demi menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.

Langkah tegas Polri ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online dan pencucian uang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.