Polres Tabalong – Polres Tabalong sudah menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari sistem manual ke platform digital terpusat, yakni Aplikasi Super App Polri, yang berlaku efektif mulai awal Oktober 2025.
Kasat Intelkam Polres Tabalong, AKP Asep Hermawan, S.E., menjelaskan bahwa migrasi layanan ini merupakan langkah strategis Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan terintegrasi.
“Ini adalah tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri tentang Penerapan SKCK Online. Kami memindahkan seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran, ke dalam Super App Polri,” ucapnya pada Selasa (04/11/2025) siang.
Dalam kesempatannya, ia menyebutkan bahwa melalui migrasi sistem ini, seluruh data pemohon SKCK akan terekam secara otomatis di pusat data Polri. Selain itu, proses pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga dipastikan langsung masuk ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pejabat Sementara Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Masyarakat Satuan Intelkam Polres Tabalong, Bripka Anggie Aditya, menambahkan bahwa pemohon kini dapat mengakses layanan SKCK dari perangkat Android maupun iOS.
“Sebelum mengelola aplikasi, terlebih dahulu masyarakat menyiapkan dokumen pendukung digital seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir untuk kelancaran seluruh prosesnya, termasuk pembayaran PNBP melalui virtual account BRI, dilakukan dalam satu aplikasi,” jelasnya.
Ia mengatakan perpindahan layanan yang awalnya manual ke online atau ke Super App Polri ini dirancang agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terhubung langsung dengan database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Meskipun layanan telah bermigrasi penuh ke sistem digital, Pelayanan Satuan Intelkam tetap menyiapkan personel di ruang pelayanan SKCK.
“Kami juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis. Bagi pemohon atau warga yang belum lancar dalam pengelolaan aplikasi, kami akan bantu dan arahkan sampai prosesnya selesai, serta kami juga menyediakan informasi seputaran layanan SKCK di media sosial Instagram dengan akun @yanmin.tabalong dan kontak Whatapps pelayanan SKCK Polres Tabalong 081255439046”, terang AKP Asep.
