Polres Tabalong – Polres Tabalong menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dengan tidak lagi menampilkan foto maupun wajah pelaku atau tersangka dalam setiap rilis resmi kepada publik.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 25 tahun 2025 dan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, pada pasal 91 KUHAP berbunyi “Dalam melakukan penetapan tersangka , penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, pasal ini mengatur perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari timbulnya persepsi publik seolah-olah tersangka telah dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan dari pengadilan.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, dalam setiap rilis resmi, Polres Tabalong tidak lagi menampilkan foto atau wajah tersangka, namun tetap menyampaikan informasi penanganan perkara secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Meski demikian, Polres Tabalong memastikan bahwa substansi informasi penegakan hukum tetap disampaikan secara terbuka, mulai dari kronologis kejadian, pasal yang disangkakan, hingga perkembangan proses penyidikan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang terlibat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak privasi serta mencegah potensi pelanggaran hukum lainnya, termasuk pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak menyebarkan informasi atau foto yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.
Dengan kebijakan ini, Polres Tabalong berharap dapat terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.(*)
