Tabalong – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan berlalu lintas, Polres Tabalong melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pemantauan dan patroli sebagai bentuk antisipasi terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang diduga melintasi jalan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, berlokasi di Jalan A. Yani, Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang merupakan kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Tabalong melakukan pemantauan intensif di jalur-jalur yang berpotensi dilintasi kendaraan angkutan batu bara. Hasil dari patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan raya maupun di wilayah perbatasan Kalsel–Kaltim dalam wilayah hukum Polres Tabalong.
Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang. “Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta merespons cepat informasi yang beredar di masyarakat terkait aktivitas truk batu bara. Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna menekan potensi gangguan lalu lintas dan kamtibmas,” ujarnya.
Kegiatan patroli ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima sebelumnya, mengenai adanya aksi penghadangan oleh warga terhadap truk bermuatan batu bara di wilayah Muara Kate, Kalimantan Timur. Truk-truk tersebut diduga akan menuju ke Perusahaan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa Polres Tabalong tetap berpedoman pada kebijakan pimpinan, khususnya terkait pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tambang. “Kapolda Kalimantan Selatan telah menegaskan bahwa truk-truk pengangkut batu bara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi kondisi infrastruktur jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Joko menyampaikan bahwa Polres Tabalong bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atas kebijakan tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang dan sopir angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Tabalong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat, serta mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas daerah.