Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menghadiri Rapat Rencana Pelaksanaan Ritual Adat Ipaket Mamagari Banua Warga Desa Warukin Tempat pelaksanaan bertempat Di Balai Adat Dayak Maanyan desa Warukin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Rabu (17/07/2024) Siang.
Dalam rapat tersebut nampak hadir Ketua Lembaga Adat Maanyan Desa Warukin, Wanan Lami Beserta Anggota, Pengulu Adat Desa Warukin Dewan Utus, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Sekcam Tanta Ibu Erni Raudah, Kapolsek Tanta AKP M.Efendi, Danramil Tanta diwakilkan Oleh Babinsa Desa Warukin Sertu Yanto, Perwakilan PT. Adaro Indonesia Bapak Yudi., Perwakilan PT. Buma Bapak. Yulius, Perwakilan PT. SIS Bapak. Sugiarto & Bapak. Budiman, Sekdes Warukin Sujianto, Tokoh Adat Desa Warukin, Tokoh Masyarakat Desa Warukin dan Masyarakat Desa Warukin.
Hasil rapat yang di bahas disampaikan bahwa Pelaksanaan ritual adat Ipaket Mamagari banua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2024 mulai dari Jam 06.00 Wita pagi sampai dengan jam 18.00 Wita Sore dan ada Beberapa larangan dalam Agenda pelaksanaan ritual adat Ipaket Mamagari banua diantaranya, Dilarang melakukan penggalian tanah, Dilarang memotong hewan, Dilarang menebang pohon, Dilarang memasak yang mengeluarkan bau menyengat, Dilarang melintas kendaraan yang menimbulkan kebisingan, Dan Dilarang melintas kendaraan yang menimbulkan getaran pada bumi atau tanah.
Pihak Humas perusahaan meminta penjelasan terkait penyampaian dari Agenda pelaksanaan ritual adat tersebut, dari lembaga adat meminta agar kegiatan operasional sementara dihentikan di sepanjang jalan tambang mulai Km. 58 sampai dengan km. 69 mulai jam 06.00 Wita pagi sampai dengan 18.00 Wita Sore.
Penghentian sementara aktifitas tersebut bukan hanya di khususkan kepada perusahaan saja namun untuk semua pengguna jalan khusus milik perusahaan tetapi tidak diterapkan diatas jalan umum.
Dari Pihak Humas perusahaan juga akan menyampaikan hal tersebut ke atasan terkait ketentuan pelaksanaan ritual adat Ipaket Mamagari banua.
Beberapa pertanyaan disampaikan terkait kegiatan tersebut, salah satunya dari Kapolsek Tanta AKP Muhammad Effendy yang menanyakan apakah Ritual Adat ini hanya berlaku kepada warga Warukin saja dan dijawab oleh ketua adat yaitu dikhusus untuk warga yang bertempat tinggal di Desa Warukin apapun agamanya dan bagi warga luar yang melintas di desa Warukin dengan ketentuan tersebut pada poin diatas yang harus ditaati.
Kasi Humas Polres Tabalong juga menyampaikan saran ,bahwa kegiatan ritual adat ini telah berlangsung setiap tahun, sebaiknya pihak perusahaan memasukan kegiatan ritual adat ini ke dalam kalender kegiatan perusahaan karena berakibat terjadinya penghentian sementara kegiatan operasional, sehingga pimpinan atas sudah mengetahui hal tersebut(*)