Polda Kalsel – Polres Tabalong – Gakkumdu adalah lembaga yang berperan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan proses hukum pemilu.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Aldi Febrian, S.Tr.K melaksanakan rapat sentra gakkumdu dalam rangka peningkatan koordinasi dan penanganan Tindak Pidana Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tabalong pada Kamis (24/07/2024) siang.
Kegiatan yang bertempat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabalong dan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong.
Tujuan utama pembentukan Sentra Gakkumdu ialah untuk mencapai keadilan Pemilu dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap individu dapat melaksanakan hak politik mereka tanpa dicederai oleh praktik-praktik politik yang merugikan, bahkan membuat hak-hak politik individu tidak dapat dilaksanakan.