Polres Tabalong Hadiri Acara peringatan hari lingkungan hidup sedunia

Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H., menghadiri Acara peringatan hari lingkungan hidup sedunia bertempat di jl. Nan serunai, kec. Murung Pudak, Jumat (28/06/2024) pagi.

Nampak Hadir Pj. Bupati Tabalong Hj. Hamidah Munawarah, ST.MT, Dandim 1008/Tabalong LETKOL Inf Budi Galih S.A.P.,M.I.P, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H., Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dan Para Tamu Undangan.

Sambutan Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah membacakan sambutan Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, dengan isi sambutannya tentang, “Hari ini tanggal 5 Juni, kita peringati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Ini merupakan keputusan Majelis Umum PBB pada tahun 1972 saat Konferensi Stockholm. Hingga kini dalam peringatannya secara mendunia, pusat peringatan Hari Lingkungan Hidupdunia dimandatkan kepada satu Negara yang ditunjuk.”

“Untuk tahun 2024 ini Kerajaan Arab Saudi menjadi tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 dengan tema “Land Restoration, Desertification, and Drought Resilience (Restorasi lahan, penggurunan dan ketahanan terhadap kekeringan)” dengan slogan “Our Land, Our Future, Generation Restoration.”

“Pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan, dan dapat sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan, dan membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem. Pemulihan juga meningkatkan penyimpanan karbon dan memperlambat proses ataupun dampak akibat perubahan iklim.”

“Indonesia telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan Iklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional. Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon dengan offset dan perdagangan emisi; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

“Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk 3 mewujudkan energi baru terbarukan seraya terus mengupayakan terbangunnya kesempatan kerja dan generating pendapatan. Yang penting sebagai catatan bahwa upaya mitigasi dan adaptasi merupakan upaya atasi iklim dan pelestarian lingkungan yang sekaligus menjadi insentif untuk kesejahteraan juga secara ekonomi.”

“Pemulihan dari degradasi lahan sangat penting. Lahan menjadi ruang hidup manusia, menyediakan makanan, pakaian, dan tempat perlindungan. Lahan mendukung perekonomian, kehidupan, dan mata pencaharian. Untuk ini perlu ditingkatkan ambisi dan investasi dalam upaya pemulihan lingkungan, memberikan momen “terobosan besar” bagi perbaikan lahan, sebagai upaya untuk mengatasi kekeringan.”

“Pemulihan berkaitan langsung dengan upaya penyelesaian krisis iklim. Dalam upaya penyelesaian krisis iklim, inovasi dan prinsip keadilan memegang peran penting. Melalui investasi dalam pemulihan lahan dan ketahanan terhadap kekeringan, kita tidak hanya mengatasi masalah degradasi lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mitigasi perubahan iklim. Restorasi lahan, selain menghasilkan manfaat ekosistem yang signifikan, juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan keberlanjutan sosial, kesejahteraan masyarakat.” Sambutan Menteri KLHK RI Siti Nurbaya.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan penanaman Pohon yang dilaksanakan Pj Bupati Tabalong dan bersama Unsur Forkopimda.(*)