Polres Tabalong – Polres Tabalong melalui Seksi Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di ruang pertemuan SMAN 1 Tanjung, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (25/02/25) pagi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Hukum yang diwakili oleh Ps Kasubsibankum AIPDA Hefrilianthinus.
Penyuluhan ini dihadiri oleh Plt Kepala Sekolah Mujiono, perwakilan kehumasan dan kesiswaan Ibu Sumiatinor, serta para siswa dan siswi SMAN 1 Tanjung.
Dalam kegiatan ini, AIPDA Hefrilianthinus menyampaikan materi tentang **perilaku menyimpang dan pasal-pasal hukum** yang terkait. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai dampak negatif perilaku menyimpang dan bullying, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan sesuai dengan **Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**
Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Polri untuk lebih dekat dengan para pelajar dan menjadi sahabat bagi generasi muda.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja dan kejahatan di kalangan pelajar.
*”Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum kepada para siswa agar mereka lebih sadar akan dampak perilaku menyimpang dan konsekuensi hukumnya. Kami juga berharap kehadiran Polri di sekolah dapat menciptakan hubungan yang lebih dekat dan harmonis dengan para pelajar,”* ujar IPTU Joko Sutrisno.
Polres Tabalong berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum sebagai bentuk edukasi dan pencegahan agar para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan berakhlak baik.