Polres Tabalong Dukung Pembatasan Angkutan Barang Jelang 5 Rajab, Satlantas Intensifkan Sosialisasi

Tabalong – Polres Tabalong melalui Satuan Lalu Lintas mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4/1741/DISHUB/2025 tentang Pembatasan Sementara Angkutan Barang Sumbu Dua ke Atas di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diberlakukan dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat pada momen 5 Rajab 1447 H.

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas selama lima hari, terhitung mulai H-2 hingga H+2 pelaksanaan 5 Rajab, yakni dari Jumat, 26 Desember 2025 pukul 00.01 WITA sampai Selasa, 30 Desember 2025 pukul 23.59 WITA. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya bagi jamaah haul, petugas, relawan, serta masyarakat umum yang melintas di Kalimantan Selatan.

Dalam surat edaran tersebut juga dirinci sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilalui angkutan barang sumbu dua ke atas, di antaranya Jalan Ahmad Yani (meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan sebagian Kabupaten Tapin), Jalan PM Noor dan Jalan By Pass Batulicin–Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin–Mataraman, Jalan H. Mistar Cokrokusumo dan Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan–Margasari. Selain itu, kendaraan angkutan barang diharapkan standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan/atau wilayah Kabupaten Tapin selama masa pembatasan.

Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan, S.H., M.M. menjelaskan bahwa Satlantas Polres Tabalong telah mengambil langkah nyata untuk mendukung kebijakan tersebut melalui sosialisasi langsung kepada para pengemudi, perusahaan angkutan, dan masyarakat pengguna jalan, baik melalui kegiatan patroli, pemasangan imbauan, maupun penyampaian informasi di titik-titik strategis.

“Satlantas Polres Tabalong telah melaksanakan sosialisasi secara masif terkait isi Surat Edaran Gubernur ini. Kami mengimbau kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi pembatasan yang telah ditetapkan, termasuk menghindari ruas jalan yang dilarang dan menyesuaikan waktu operasional, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama,” ujar Iptu Oki Hermawan.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya Satlantas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas, patroli, serta koordinasi dengan instansi terkait, guna mengantisipasi kepadatan kendaraan, mengingat Kabupaten Tabalong merupakan wilayah perlintasan strategis masyarakat dari arah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah menuju wilayah Banjar dan Martapura, lokasi utama pelaksanaan kegiatan 5 Rajab.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa jajaran Polres Tabalong berkomitmen mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif.

“Polres Tabalong mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan bersama akan sangat membantu kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan selama rangkaian kegiatan 5 Rajab,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk kepentingan bersama, sehingga diperlukan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Dengan langkah-langkah sosialisasi dan pengamanan yang telah dilakukan, Polres Tabalong berharap masyarakat dapat merasakan dampak positif berupa perjalanan yang lebih aman, tertib, dan lancar selama momen keagamaan besar tersebut.