Polres Tabalong dan Dishub Perketat Pengawasan Angkutan Batu Bara

Tabalong – Menyusul adanya aksi unjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menyoroti persoalan angkutan batu bara, Polres Tabalong mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, yang melarang angkutan hasil tambang dan perkebunan melintas di jalan umum.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa Polres Tabalong terus berupaya menertibkan aktivitas angkutan batu bara di wilayahnya dengan mengedepankan sinergi lintas instansi. “Kami menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan yang melintas sesuai dengan aturan,” ujar Kapolres, Selasa (18/9).

Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan, S.H., M.M., yang telah Enam bulan menjabat, menambahkan bahwa jajaran Satlantas rutin melaksanakan patroli, pemasangan rambu larangan, hingga penindakan langsung apabila menemukan pelanggaran. “Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Untuk pencegahan, rambu larangan angkutan batu bara sudah terpasang di titik strategis, termasuk kawasan Tugu Obor Mabuun. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Dishub untuk mengaktifkan pos timbang sebagai bentuk pengawasan bersama,” tegas Oki.

Upaya terpadu tersebut mendapat dukungan masyarakat. Warga di wilayah utara Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Timur mengaku kondisi jalan kini lebih tertib dan nyaman. “Alhamdulillah angkutan batu bara ke arah perbatasan Kaltim-Kalsel sudah tidak ada lagi. Jalan sekarang terasa lebih bersih dan aman,” ungkap Muhammad Arsyad (37), warga Desa Jaro.

Polres Tabalong berharap sinergi antara aparat, Dishub, dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga pengawasan angkutan batu bara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mampu menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan.