Polres Tabalong – Senin (18/11/2024) malam, Polres Tabalong bersama tim gabungan menggelar razia di Lapas Kelas II B Tanjung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan tujuan menciptakan lingkungan lapas yang aman, kondusif, dan bebas dari barang-barang berbahaya.
Razia ini melibatkan berbagai unsur keamanan, yakni personel Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Kodim 1008 Tabalong, Koramil 04/Tanta, BNNK Tabalong, serta petugas Lapas Kelas II B Tanjung. Sebelum razia dimulai, dilakukan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tanjung, Hakim Sanjaya.
Petugas gabungan kemudian menyisir seluruh blok hunian warga binaan. Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keamanan, seperti botol kaca, alat cukur, sendok besi, korek api gas, pisau rakitan, kabel, dan lakban. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Selain razia barang, petugas gabungan juga melaksanakan tes urin terhadap petugas dan narapidana di Lapas Kelas II B Tanjung. Berdasarkan hasil tes, seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Barang-barang berbahaya yang ditemukan kemudian dipamerkan dalam konferensi pers, sebelum akhirnya dimusnahkan untuk memastikan tidak ada lagi ancaman di dalam blok rutan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menciptakan lingkungan lapas yang tertib dan aman.
“Kegiatan razia ini merupakan bentuk sinergi Polres Tabalong dengan instansi terkait untuk memastikan Lapas Kelas II B Tanjung bebas dari barang berbahaya dan potensi gangguan keamanan. Tes urin yang dilakukan juga memastikan bahwa seluruh petugas dan warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Joko.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mendukung terciptanya lapas yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*)