PoldaKalsel – Polres Tabalong, 26 November 2024 – Dalam rangka memastikan integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Tabalong bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada 2024. Acara pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan A. Yani Selongan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, pada Selasa (26/11) pukul 16.30 Wita.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 527/PP.09-BA/6309/1/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tabalong. Total surat suara yang dimusnahkan meliputi:
36 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
88 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan rincian 43 lembar kelebihan dan 45 lembar rusak.
Surat suara yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses penyortiran dan perhitungan oleh KPU Tabalong. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi kecurangan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Tabalong, Ketua Bawaslu Mahdan Basuki, S.Pd., Pasi Ops Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf. Dwi Prayitno, serta para komisioner dan staf KPU Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui kasi humas polres tabalong menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan Pilkada.
“Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan memastikan surat suara yang rusak atau tidak terpakai dimusnahkan, kami dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan Pilkada berjalan aman, jujur, dan adil,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara Polres Tabalong, KPU, Bawaslu, dan Kodim 1008/Tabalong dalam menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pilkada.
“Kami terus berkomitmen untuk mengawal setiap proses Pilkada dengan pengamanan maksimal. Sinergi antara semua pihak menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan Pilkada di wilayah Kabupaten Tabalong,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung hingga pukul 17.00 Wita dengan pengamanan ketat dari Polres Tabalong. Selama proses tersebut, situasi berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
Pemusnahan kelebihan surat suara ini menjadi bagian dari upaya Polres Tabalong dalam menjaga integritas Pemilu, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan bebas dari potensi pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.