Polda Kalimantan Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehstan (Bid Dokkes) hari ini menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan untuk Pilkada 2024 berpusat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin, Kamis (29/8/2024).
Konferensi pers ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan verifikasi calon kepala daerah, di mana pihak kepolisian berperan penting dalam memastikan kesehatan fisik dan mental para kandidat. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan dipilihnya Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah didasari dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dijabarkan oleh KPU Provinsi Kalsel Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penunjukan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.
Sementara itu Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah ini meliputi Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika.
Pemeriksaan ini melibatkan dari 18 orang Dokter Spesialis dan Sub Spesialis, 10 orang dari BNNP Kalsel, dan 10 orang dari Ikatan Psikologi Klinis Provinsi Kalsel. Kemudian diperkuat juga dengan melibatkan 60 orang dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin serta 12 orang personel pengamanan dari Polresta Banjarmasin.
Kombes Pol dr. El Yandiko menegaskan tim pemeriksa dan tim kesehatan adalah Dokter yang memiliki SIP di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin dengan menjunjung tinggi netralitas dan memberikan pelayanan non diskriminatif.
Adapun 30 item pemeriksaan meliputi Pemeriksaan analisis kesehatan, Pemeriksaan jiwa (Rohani), Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan penunjang wajib dan penunjang lainnya. Sementara pemeriksaan MMPI untuk melihat profil kepribadian para calon kepala daerah.
Kabid Dokkes menjelaskan jika dalam pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan aecara medis (fisik, jiwa / penyalahgunaan narkotika), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk keperluan evaluasi dan kelengkapan administrasi calon.
Dalam konferensi pers ini selain dihadiri Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Kalsel, juga turut dihadiri Waka Rumkit Bhayangkara TK. III Banjarmasin drg. Kristina Dewi, M.Kes., Perwakilan KPU Provinsi Kalsel, Perwakilan BNNP Kalsel dan Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan.(*)