Polda Kalsel – Polres Tabalong – Pada Senin (05/08/2024) siang, Korban RUS (61) mendatangi pelaku TA (60) dirumahnya menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang oleh pelaku mengenai traktor milik korban yang berada disamping rumah pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku dan korban yang bertetangga didesa Pampanan kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong ini terlibat cekcok mulut dikediaman TA.
Saat terjadi cekcok mulut pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban sehingga mengakibatkan 1 luka robek dibagian tangan kanan dan 2 luka robek dibagian kepala.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., kemudian mengamankan pelaku TA di Polres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (1) KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku TA dan 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 57 cm.(*)