Penyuplai Narkoba Asal Banjarmasin Diamankan Polisi Tabalong, Puluhan Barang Bukti Diduga Ekstasi Disita

Polda Kalsel – Polres Tabalong – 2 pria berinisial MN (48) dan AM (38) yang diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (03/02/2025) menyeret lagi 1 nama.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria yang diduga sebagai penyuplai narkoba kepada pelaku AM, warga Desa Jamil kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah adalah pria berinisial AB (25) warga kelurahan Pekapuran Banjarmasin Timur kota Banjarmasin.

Pelaku AB diamankan pada Rabu (05/02/2025) dini hari di pinggir jalan Jend. A Yani Km 12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Menurut keterangan AM, dia ada memesan kembali Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 50 butir kepada seseorang di Banjarmasin dan sudah mengirim uang muka pembelian sebesar 7 Juta Rupiah.

Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti obat tablet warna biru diduga narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 50 butir.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dikediaman pelaku AB dan kembali ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya yang diakui adalah milik pelaku AB.

Ab kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 50 butir obat bertuliskan Rr berwarna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih 22,99 gram, 1 Bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,04 gram, 1 buah gawai warna biru, 1 bungkus bekas minuman saset, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 4 pak plastik klip berbagai ukuran (*)