Polda Kalsel – Polres Tabalong – Terungkapnya pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis (25/07/2024) dini hari disebuah kompleks perumahan di pandan Arum kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang diduga dilakukan oleh 2 pria berinisial AR (23) dan MA (23) keduanya merupakan warga desa Padangin kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., kembali mengamankan 3 pria diduga pelaku penadah sepeda motor trail yang diduga curian berinisial IR (48) warga Desa Layo Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel , MH (27) warga Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel dan US (33) warga Desa Rimba Sari Kecamatan Tewah Tengah Kabupaten Barito Utara,Kalteng.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan setelah kedua pelaku AR dan MA diamankan pada Jumat (02/08/2024), kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian tersebut ditadah oleh ketiga pelaku IR,MH dan US dengan harga 11 Juta Rupiah.
Pada hari yang sama pelaku IR dan MH diamankan dikediaman mereka sedangkan pelaku US diamankan keesokannya pada Sabtu (03/08/2024).
Ketiga pelaku yang mengakui semua perbuatannya saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan sangkaan pasal 480 ayat ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dengan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor trail warna hitam putih.(*)