Pemkab Tabalong Terbitkan SE Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi, Polres Tabalong: Anggota Polri Dilarang Gunakan Gas Subsidi

Tanjung, Kamis (10/07/2025) — Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tentang Pengaturan Penggunaan dan Peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi Agar Tepat Sasaran di Kabupaten Tabalong. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0385/KUM/2022, yang bertujuan memastikan distribusi gas bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi. Gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan warga berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Terkait hal ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa jajaran Polri di wilayahnya akan patuh terhadap ketentuan tersebut.

“Kami menekankan kepada seluruh personel Polres Tabalong bahwa anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram. Maka dari itu, tidak dibenarkan bagi personel kami menggunakan gas subsidi tersebut dalam kegiatan rumah tangga maupun usaha,” jelas Kapolres melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno.

Kapolres juga menyatakan bahwa Polres Tabalong akan turut aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

“Kami bersama Pemkab Tabalong dan stakeholder lainnya akan melakukan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian dan penyaluran LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Hal ini untuk memastikan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

SE Bupati Tabalong juga mengatur beberapa poin penting, di antaranya:

Pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp300 juta dan/atau aset usaha di atas Rp50 juta dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi.

Masyarakat berpenghasilan bulanan di atas Rp3.592.197,- tidak diperkenankan menggunakan gas subsidi ini.

Pangkalan wajib mendahulukan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro penerima subsidi.

Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pengecer ditetapkan berdasarkan jarak dari pangkalan, yakni Rp25.000 (jarak <10 km), Rp27.500 (10-20 km), dan Rp30.000 (>20 km).

Agen diwajibkan melakukan pembinaan dan berhak memberikan sanksi administratif kepada pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Tabalong dapat mendukung kebijakan pengaturan penggunaan LPG subsidi ini agar lebih tepat sasaran, serta mendorong keadilan distribusi energi di daerah.