Pemilik Usaha Pencucian Pakaian Di Tanjung Selatan Diamankan Polisi, Ada Apa??

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial DK (35) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Kamis (11/07/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku DK yang memiliki usaha jasa pencucian pakaian tersebut diamankan dikediamannya disebuah kompleks perumahan dikelurahan Mabuun.

Diamankannya DK berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait kecurigaan mereka dengan kegiatan di tempat jasa pencucian pakaian milik pelaku DK yang berlokasi di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong , petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan dilipatan pakaian di tempat usaha pencucian pakaian miliknya.

Istri pelaku yang saat itu menjaga tempat tersebut menyampaikan bahwa barang tersebut adalah milik suaminya yaitu pelaku DK, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan beberapa barang bukti lain, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang diletakkan di tempat usaha pencucian pakaian dan barang bukti yang ditemukan dikediamannya adalah milik pelaku DK.

Pelaku DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Turut disita beberapa barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah peniti, 2 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.(*)