Polda Kalsel – Polres Tabalong – Berawal dari terungkapnya dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dengan pelaku berinisial FHA (22) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., juga mengamankan pelaku RPS (25) warga desa Nalui kecamatan Jaro pada hari yang sama yaitu Minggu (18/08/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan FHA yang diamankan karena menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan pelaku RPS.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS disebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Saat Polisi tiba, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil yang diakui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi.
Pelaku RPS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 4,51 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 buah gawai berwarna biru dan warna Hitam serta uang tunai senilai 200 ribu Rupiah(*)