Pelepasan Dan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Tanjung, Pilkada Tabalong 2024

Polda Kalsel -Polres Tabalong – Polsek Tanjung- Minggu, 24 November 2024

Tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tabalong 2024, melaksanakan kegiatan pelepasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Tanjung. Kegiatan dilaksanakan guna menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tanjung Wirahadikusuma, Kapolsek Tanjung IPTU Richard David HG, S.AP, Danramil Tanjung Kapten Inf Fendry, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tabalong Zainuddin, Ketua Panwascam Tanjung Susilawati beserta anggota, Ketua PPK Kecamatan Tanjung Shaleh S.Ap, dan anggota Polsek Tanjung. Bersama-sama menertibkan APK yang tersebar di sepanjang jalan dan lokasi strategis di Kecamatan Tanjung.

 

Penertiban APK dilakukan untuk menegakkan aturan masa tenang yang mengharuskan seluruh bentuk kampanye dihentikan, termasuk pemasangan atribut yang dapat memengaruhi preferensi pemilih. Ketua Panwascam Tanjung, Susilawati, menjelaskan bahwa langkah ini juga untuk memastikan kesetaraan antar peserta pemilu serta memberikan waktu bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara mandiri tanpa tekanan atau pengaruh dari alat kampanye.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Tanjung IPTU Richard David H.G, S.AP, menjelaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam penertiban APK. “Penertiban APK dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama masa tenang. Kami mengapresiasi kolaborasi dari kecamatan, panitia pemilu, dan aparat keamanan yang bekerja sama dalam kegiatan ini. Selain itu, personel Polsek Tanjung turut mengawal proses ini agar berjalan tertib dan lancar,” ungkapnya.

 

Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan masa tenang, termasuk mencegah munculnya pelanggaran seperti kampanye terselubung atau praktik politik uang. “Kami menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan masa tenang demi terciptanya demokrasi yang bersih dan transparan,” tegasnya.

 

Penertiban berlangsung tertib dan terfokus pada APK yang berada di sepanjang jalan utama, persimpangan strategis, dan area publik di Kecamatan Tanjung. Proses pelepasan melibatkan anggota Panwascam, PPK, aparat keamanan, dan pemerintah kecamatan. APK yang dilepas kemudian dikumpulkan dan didokumentasikan sebagai bagian dari laporan kegiatan.

 

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masa tenang Pilkada Tabalong 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan. Upaya bersama ini mencerminkan komitmen semua pihak dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.