Tabalong – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah proses administrasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong melaksanakan kegiatan pelayanan SIM keliling yang digelar di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (08/10/25) pagi.
Layanan SIM keliling ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik Polres Tabalong untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah pedesaan agar tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas Polres Tabalong untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Masyarakat Desa Kasiau menyambut baik kegiatan ini. Sejak pagi, warga tampak antusias datang ke lokasi pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Beberapa warga juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung dengan petugas terkait persyaratan administrasi dan tata cara perpanjangan SIM yang benar.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan SIM keliling ini merupakan wujud nyata pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
“Pelayanan SIM keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari,” ujar IPTU Joko.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Tabalong guna mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.(*)