Polda Kalsel -Polres Tabalong – Berdasarkan keterangan RM (23) warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang diamankan Polisi dengan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,38 gram pada Kamis (02/01/2015) malam di tepi jalan di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan RH didesa Kapar Hulu kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong malam itu juga.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan dari keterangan yang diperoleh dari pelaku RM , saat diamankan Polisi ,RM saat itu sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram tersebut.
RM mengaku mendapatkan barang diduga sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial RH (31) warga desa Kapar Hulu kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Polisi kemudian bergerak kelokasi yang ditunjukkan oleh RM yaitu didesa Kapar Hulu kecamatan Murung Pudak dan sesampainya dilokasi terlihat beberapa orang melarikan diri ke arah pinggiran sungai dan berhasil mengamankan 2 orang, termasuk diantaranya pelaku RH.
Dari keterangan yang diperoleh dari kedua pria yang diamankan tersebut, mereka mengaku masih ada seorang pria lagi didalam sebuah rumah yang diduga adalah rumah milik orang tua ER yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO karena pelaku RH ternyata mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku ER.
Saat dilakukan pemeriksaan,disaku celana pelaku RH Polisi menemukan 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu siap edar di saku celana RH yang diakui adalah miliknya.
Pelaku RH kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,04 gram, 1 buah kotak yang terisolasi, 1 bungkus plastik klip besar , 1 buah timbangan berwarna silver, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan dan uang tunai sejumlah Rp. 5.448.000,- (*)