Polda Kalsel – Polres Tabalong – Pada Rabu (07/05/2025) sore, AR (37) warga desa Uwie kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. menyebutkan nama seorang pria dimana dia mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu yang diedarkannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria tersebut adalah MI (34) warga desa Solan kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.
Pelaku MI yang kebetulan saat itu mendatangi pelaku AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu langsung diamankan petugas, saat diperiksa dikantongnya ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI, didalam sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan 1 dompet kecil warna hitam, ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui oleh pelaku MI adalah miliknya.
Pelaku MI kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet kecil warna Hitam, 1 buah tas kecil warna Hitam, 1 buah kotak brangkas warna Hitam, 1 buah kotak makanan wafer, 1 buah gawai berwarna ungu, 1 buah skuter metik warna putih dan uang tunai sejumlah 2 juta Rupiah.
Istri pelaku MI, yaitu MH (31) juga turut diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah.
Saat ditanyakan petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya , MH mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya.(*)