Polres Tabalong – Satuan Binmas Polres Tabalong kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih yang bertujuan mendengarkan langsung keluhan serta saran dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas IPTU Dedy Indarto ini berlangsung di SDN Kapar Hulu, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Rabu (02/10/24) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu orang tua murid kelas VI turut serta menyampaikan pertanyaannya terkait penggunaan sepeda listrik oleh anaknya. “Saya orang tua wali murid kelas VI, ingin bertanya. Kami selaku orang tua kadang banyak keperluan, sehingga tanpa disuruh, anak saya berangkat sendiri ke sekolah dengan sepeda listrik. Apakah itu diperbolehkan?” tanya orang tua murid tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasat Binmas IPTU Dedy Indarto memberikan penjelasan yang rinci. “Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan aturan, usia anak ibu yang masih 11 tahun belum memenuhi syarat untuk mengoperasikan sepeda listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan dan kawasan tertentu, dengan syarat pengguna berusia minimal 12 tahun. Selain itu, ada aturan dari Kementerian Pendidikan yang melarang pelajar tingkat Sekolah Dasar untuk menggunakan sepeda motor atau sepeda listrik,” jelas IPTU Dedy.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, juga menegaskan pentingnya kegiatan Minggu Kasih sebagai sarana interaksi langsung antara polisi dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan Kamtibmas. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat terus memperkuat hubungan dengan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta, terutama para orang tua murid yang merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kepolisian terkait berbagai aturan dan kebijakan yang berdampak pada keselamatan anak-anak mereka.(*)