Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial FAU (29) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Selasa (20/08/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya Fau terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diamankannya pelaku FAU berawal ketika Polisi mendapat laporan dari warga yang menyampaikan bahwa dilingkungan mereka ada yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman FAU yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan sub kontraktor sebuah perusahaan tambang batubara di Tabalong, ketika dilakukan pemeriksaan , ditemukan di kantong celana yang tergantung dikamar beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diakui oleh FAU adalah miliknya.
FAU juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ANT warga Barabai.
Pelaku FAU saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,98 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam,1 pack plastik klip, 1 lembar celana pendek warna coklat dan uang tunai 100 ribu Rupiah (*).