Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang perempuan berinisial MAR (36) warga kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (28/06/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan diamankannya MAR terkait tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap AR (42) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Kamis (13/06/2024) sore.
Menurut keterangan pelapor, pada sekitar bulan Mei 2024 korban menerima gadai sebuah mobil penumpang warna hitam dengan uang sejumlah 25 juta Rupiah.
Seminggu kemudian pelaku datang kembali kepada korban bersama 3 temannya dengan maksud ingin mengganti mobil yang korban terima gadai tersebut dengan 1 unit mobil penumpang lain berwarna putih, saat itu korban percaya saja terhadap pelaku karena salah satu temannya tersebut adalah kenalan korban.
Namun pada Kamis (13/06/2024) sore, korban didatangi oleh seseorang yang menanyakan apakah ada menerima gadai mobil, dan diiyakan oleh korban.
Pemilik mobil penumpang warna putih berinisial YS kemudian menjelaskan kepada korban bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang disewa oleh pelaku MAR dan tanpa sepengetahuannya mobil tersebut digadaikan kepada korban.
Korban AR merasa keberatan telah dirugikan senilai 25 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Pelaku MAR mengakui perbuatannya saat diamankan disebuah rumah dikelurahan Pembataan dan kemudian dibawa kePolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP Atas nama Pelaku MAR, 1 Lembar Kwitansi Gadai dari pelaku kepada Korban, 1 buha Mobil penumpang warna putih.(*)