Miliki Narkoba , Perempuan 26 Tahun Di Belimbing Raya Diamankan Polisi

 

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang perempuan berinisial KAS (26) warga kelurahan Tanjung yang berdomisili di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Rabu (19/06/2024) Siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku KAS diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku KAS diamankan dikediamannya usai dilaporkan warga yang mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dirumah pelaku.

Disaksikan aparat desa setempat, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah dompet yang berisi 7 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku KAR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,62 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah gawai berwarna biru, 1 pack plastik klip dan 3 buah potongan sedotan plastik warna hitam.(*)