Polda Kalsel – Polres Tabalong – NOR (25) warga desa Karangan Putih kecamatan Muara Harus kabupaten Tabalong harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
NOR diamankan pada Rabu (25/06/2025 ) siang ditepi jalan desa Tanta Hulu oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang menduga jika lingkungan sekitar mereka diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri yang sesuai informasi tersebut.
NOR yang saat itu sedang mengendarai sebuah skuter metik diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terdapat 1 bungkus rokok yang terletak di atas tanah, terjatuh dari box skuter metik yang dikendarai NOR.
Saat kotak rokok tersebut dibuka,didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu yang diakui oleh NOR adalah miliknya.
1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,29 gram, 1 buah kotak rokok warna putih, 1 buah gawai warna hitam dan 1 buah skuter metik warna hitam disita sebagai barang bukti.(*)