Masih Ada Pertalian Keluarga, Pencurian Handphone Diselesaikan dengan Restorative Justice

Polres Tabalong – Minggu (14/12/2025) sore, RAT (50 ) warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong kehilangan sebuah Handphone berwarna hitam miliknya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan korban RAT menduga yang mengambil Handphone tersebut adalah SAN (50) warga kelurahan Banjarmasin Tengah Kodya Banjarmasin yang masih ada pertalian keluarga dengan korban.

Saat sebelum kejadian, korban yang sedang berdagang minuman es pergi ke seberang jalan untuk membeli buah, pelapor juga sempat melihat pelaku datang dan masuk ke dalam rumahnya.

Saat korban akan kembali kerumahnya, korban melihat pelaku tiba-tiba keluar rumah sambil menutup wajahnya dan pergi menggunakan ojek sepeda motor.

Korban masuk kerumah dan menanyakan kepada suaminya, ada keperluan apa pelaku datang kerumah namun suami korban tidak mengetahui.

Setelah mengecek ,korban kemudian mengetahui Handphone miliknya yang diletakkan di lantai dapur sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak, pelaku akhirnya dapat diamankan di Jalan Raya Kabupaten Tapin saat menumpang angkutan umum dengan tujuan Banjarmasin.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku ke Polres untuk menjalani proses hukum.

Namun korban dan pelaku yang masih ada ikatan keluargaan akhirnya sepakat untuk melakukan langkah hukum Restorative Justice atau menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan yang kemudian bersama-sama membuat kesepakatan yang di fasilitasi oleh Polres Tabalong.

Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, pihak pelaku meminta maaf dan bersalah telah mengambil Handphone milik korban dan mengembalikannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.