Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.SoS., M.M mengamankan seorang pria berinisial RUS (46) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Sabtu (13/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RUS diamankan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial FRF (45) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan di sebuah kantor perusahaan pengamanan swakarsa di desa padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.
Pada sore sebelum kejadian , pelaku datang ke kantor perusahaan keamanan swakarsa tersebut menutup portal sambil memukul-mukulkan senjata tajam jenis pisau ke portal tersebut.
Melihat hal tersebut saksi HD menghubungi atasannya JN dan menghubungi korban FRF, tidak lama kemudian korban FRF datang ke portal tersebut namun pelaku sudah tidak ada lagi.
pelaku FRF kemudian mencari keberadaan pelaku bersama saksi HD dan JN menuju arah jalan raya, saat korban berjalan menuju ke sebuah warung tiba-tiba langsung dikejar oleh pelaku dan menusukkan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya ke arah perut namun berhasil ditangkis oleh korban, pelaku terus menyerang korban dan menusukkan kembali pisau yang dibawanya ke arah kaki kiri korban hingga mengalami luka terbuka, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh saksi JN dan HD dan oleh petugas lain yang melakukan pengamanan dilokasi tersebut pelaku RUS diserahkan kepada Polres Tabalong.
menurut keterangan pelaku RUS, dirinya mendatangi tempat tersebut bukan untuk mencari masalah dengan korban maupun fihak perusahaan namun mencari seseorang berinisial SA yang kediamannya berdekatan dengan pintu masuk kantor perusahaan tersebut.
pelaku RUS beranggapan SA adalah orang yang menyebabkan anaknya diberhentikan dari pekerjaannya.
Pelaku Rus saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RUS dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekitar 34 centimater dengan kumpang berwarna putih.