Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat, S.AP., S.H., M.M melaksanakan konferensi Pers pada Senin ( 09/09/2024) pagi.
Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Kasat Lantas didampingi Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tabalong Bapak Tumbur P Manalu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh bapak Muhammad Hasbi dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong AIPTU Irawan Yudha Pratama dan dihadiri oleh media Pers.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut merilis perihal terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, Kasat Lantas menerangkan telah terjadi kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur yaitu sebanyak 6 kasus selama bulan Januari hingga bulan September 2024.
Yang terjadi di Tabalong adalah banyaknya anak-anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
Satuan lalu lintas Polres Tabalong telah banyak melakukan himbauan baik melalui media sosial maupun imbauan ke sekolah-sekolah serta perusahaan terkait keamanan berkendara dan bahaya – bahaya yang ditimbulkan.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada para orang tua yang anaknya masih di bawah umur tetapi sudah diberikan ijin mengendarai sepeda motor agar lebih bijaksana lagi mengingat di kabupaten tabalong sudah ada angkutan umum gratis yang di sediakan oleh kabupaten Tabalong melalui Dinas Perhubungan dan sudah berkoodinasi dengan dinas pendidikan apabila ada sekolah yang membutuhkan bantuan transportasi akan dibantu dan akan dibuatkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepakatan bersama.
Sedangkan Kadishub menjelaskan bahwa berdasar titik lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sebagian besar terjadi di jalan arteri yang merupakan kawasan tertib lalu lintas yang fasilitas keamanan berkendaranya sudah sangat memadai dan telah dilalui oleh angkutan umum gratis.
Dan terkait penggunaan sepeda listrik sudah ada aturan dan menyebarkannya yakni penggunaan sepeda listrik tersebut tidak digunakan pada jalan umum dan harus didampingi orang dewasa.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan kabupaten Tabalong menjelaskan bahwa pihaknya telah sering memberikan edaran kepada Kepala Sekolah agar membuat peraturan pelarangan kepada siswa di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor sendiri.(*)