Kompak, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri Dan Keponakan Diamankan Polisi

Polres Tabalong – Barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu diamankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Jumat (14/0/11/2025) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan terdapat 4 orang pelaku berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut yaitu ES (50) , RP (20), ZP (20) dan HW (30) yang semuanya merupakan warga Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan menyediakan kediamannya sebagai tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang tersebut dan banyaknya orang tak mereka kenal datang ke kediaman pelaku tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman para pelaku, dikediaman ES yang merupakan residivis kasus narkoba ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dan pelaku HW yang merupakan istri ES serta ZP teman pelaku yang mengaku usai menggunakan sabu-sabu dan pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu-sabu tersebut kepada seseorang.

Di lokasi berbeda dikediaman pelaku RP yang merupakan keponakan pelaku ES yang hanya berjarak 2 rumah dari kediaman pelaku ES, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui pelaku didapat dari pelaku ES.

Keempatnya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari pelaku ES berupa 25 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,13 gram, 2 kotak bekas rokok, 2 buah dompet kecil warna Abu-abu, 1 buah gawai warna abu-abu, 2 pak plastik klip serta uang tunai sejumlah 650ribu Rupiah, dari pelaku ZP dan HW disita barang bukti berupa 2 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 buah bong yang terpasang sedotan dan 1 buah korek api gas warna Merah dan dari pelaku RP disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah gawai warna Biru beserta pelindung warna coklat.(*)