Polres Tabalong – Satuan Binmas Polres Tabalong menggelar kegiatan *Jumat Curhat* pada Selasa (01/10/24) pagi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tabalong, IPTU Dedy Indarto. Acara yang bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Tabalong ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat, dengan harapan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tetap aman dan kondusif di wilayah Tabalong.
Salah satu pertanyaan dalam acara ini datang dari seorang anggota Unit Pemadam Kebakaran Swasta (UPBS) Prema, yang menanyakan terkait syarat usia bagi anggota UPBS. “Saya anggota UPBS Prema. Mohon pencerahannya, apakah umur 15 tahun diperbolehkan menjadi anggota UPBS, supaya kami tidak salah dalam menerima anggota?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Binmas IPTU Dedy Indarto menjelaskan, “Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai aturan, anggota UPBS minimal berumur 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Hal ini dikarenakan anggota harus cakap dan akan diajukan untuk mendapatkan Jamsostek oleh pemerintah daerah, sehingga aturan usia menjadi syarat penting untuk memperoleh Jamsostek,” ungkap IPTU Dedy.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Melalui Jumat Curhat, kami berharap dapat terus memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan tertib,” ujar IPTU Joko.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait isu-isu Kamtibmas, serta membantu aparat kepolisian dalam memahami permasalahan yang ada di masyarakat.(*)