Kedapatan Bawa Sabu Di Tasnya, Diduga Pelaku Pencurian Solar Di Kaong Diganjar Pasal Baru

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah kotak rokok warna hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna jingga, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam yang dimiliki oleh pelaku AA (39) warga desa wayau kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada selasa (30/07/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AA sebelumnya pada Selasa siang (30/07/2024) diamankan oleh Polsek Upau bersama Satreskrim Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana pencurian bahan bakar Solar milik salah satu perusahaan pertambangan di desa Kaong kecamatan Upau kabupaten Tabalong.

Setelah pelaku diamankan di Polres Tabalong, barang bawaan berupa sebuah tas berwarna hitam milik pelaku dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Pelaku AA disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)