Polda Kalsel – Polres Tabalong – Pihak keluarga perempuan Pujaan hatinya tak setuju dengan hubungan kasih mereka , pria berinisial MR (19) warga kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong berakhir di sel tahanan Polres Tabalong.
Pelaku MR diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K pada Minggu (02/06/2024) dini hari disebuah bengkel di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak usai dilaporkan mantan kekasih pelaku seorang perempuan berinisial NH (19) warga kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong yang tidak terima photo serta video yang mengandung asusila yang pernah direkam oleh pelaku, dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban.
Berawal ketika kakak korban yang menerima kiriman melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (09/05/2024) siang yang berisi adegan asusila korban dan pelaku, kakak korban kemudian menyampaikan kepada korban perihal kiriman tersebut.
Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.
Pelaku MR yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekad menyebarkan photo dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya, korban NH yang merasa marah dan malu atas tindakan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana Asusila yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR dan 1 buah gawai warna hijau tosca.(*)