Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Lalu lintas Polres Tabalong yang dipimpin oleh melakukan pengamanan dan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas pada Rabu (31/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 2 luka-luka tersebut terjadi di jalan Ahmad Yani Tanjung – Amuntai KM 207 Desa Telaga Itar Rt. 01 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Kecelakaan lalu lintas antara 1 buah Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik warna hijau yang dikendarai oleh seorang perempuan bernama Lailatul Witri (35) warga desa Banua Rantau Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang membonceng 2 anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun dan 5 tahun dan 1 buah truk warna kuning yang dikemudikan oleh Suhardi (41) warga kelurahan Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut berawal ketika mobil truk yang dikendarai oleh Suhardi berjalan dari arah Amuntai menuju Kelua dengan kecepatan rendah sesampainya di lokasi kejadian ada pengendara 1 unit Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik warna hijau membonceng 2 anaknya berjalan berlawanan arah ditepi jalan sebelah kiri lajur mobil truk lalu 1 unit Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik warna hijau tertabrak bagian depan sebelah kiri mobil truk tersebut.
Tabrakan tersebut mengakibatkan pengendara Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik dan dua penumpang Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik terjatuh ke jalan yang mengakibatkan pengendara dan satu penumpang luka-luka serta satu penumpang meninggal dunia di TKP.
Akibat tabrakan tersebut kerugian material truk mengalami penyok di bagian besi pengaman depan sebelah kiri, dan lepas di bagian spion sebelah kiri sedangkan Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik mengalami patah dibagian suspensi depan, ban depan lepas, bagian pijakan kaki sebelah kiri pecah.
Ketiga korban dibawa ke Puskesmas Kelua guna mendapatkan pertolongan secara medis dan dari hasil pemeriksaan , Lailatul Witri mengalami luka ringan luka robek di bagian kaki sebelah kanan, anak usia 5 tahun mengalami luka ringan robek dibagian belakang kepala dan anak usia 10 tahun mengalami luka pecah dibagian kepala dan luka robek di telapak tangan kanan korban meninggal dunia di tempat.
Saat ini barang bukti dibawa ke Polres Tabalong dan pengemudi Truk serta pengendara Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik dan saksi-saksi akan dimintai keterangannya terkait kecelakaan tersebut
Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat, S.AP., S.H., M.M., mengimbau kepada pengguna jalan khususnya pemilik Kendaraan Roda 2 Berpenggerak listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik harus menggunakan kelengkapan keselamatan berkendara, harus di jalur khusus atau kawasan tertentu dan usia minimal 12 tahun serta dalam pendampingan orang dewasa.
Dan untuk seluruh pengguna jalan raya agar mentaati aturan dan tata tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.(*)