Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo,S.Sos., M.M. bersama Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial RUD (28) warga dusun Gowah Rt 03 Rw 03 Desa Minohorjeo Kecamatan Widang, Tuban ,Jawa Timur pada Selasa (23/07/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya RUD terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan .
Pelaku dan korban SU (56) warga desa Masingai kecamatan Upau kabupaten Tabalong sebelumnya sudah lama saling mengenal dan komunikasi melalui media sosial.
Pelaku datang ke Tabalong dan menghubungi korban untuk bertemu, setelah bertemu keduanya berjalan-jalan menggunakan sebuah skuter metik milik korban dan duduk ditepi jalan desa Maburai kecamatan Murung Pudak pada minggu (21/07/2024) sore.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kencing, namun setelah setengah jam ditunggu pelaku tidak kembali lagi.
Korban SU merasa keberatan dan dirugikan senilai 19 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sebelumnya pelaku RUD mengaku satu suku kepada korban SU dan bekerja di Samarinda Kaltim dan datang ke Tabalong untuk mencari pekerjaan yang lebih baik sehingga membuat korban SU merasa iba terhadap pelaku.
Pelaku RUD diamankan dijalan kecamatan Telawang kabupaten Kota Waringin Timur Kalteng dan mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku RUD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna merah.(*)