Kasi Humas Polres Tabalong: Netralitas Polri Pada Pilkada

Polda Kalsel – Polres Tabalong, Jumat 27 September 2024 – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas selama seluruh rangkaian tahapan pemilihan. PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa netralitas Polri menjadi salah satu elemen penting dalam menjamin keberlangsungan Pilkada yang adil dan demokratis.

“Netralitas Polri merupakan prinsip utama yang harus kami pegang selama Pilkada. Kami tidak memihak atau terlibat dalam politik praktis, serta berfokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Joko Sutrisno

Dalam menjaga netralitas, seluruh anggota Polri diingatkan untuk tidak terlibat dalam dukungan atau kampanye bagi calon manapun. Iptu Joko menambahkan bahwa setiap tindakan yang dapat mencederai prinsip netralitas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan profesional, mengedepankan integritas, dan memastikan bahwa proses Pilkada di Tabalong berlangsung aman dan kondusif.”

*Apa Itu Netralitas Polri?*

Netralitas Polri merujuk pada sikap tidak berpihak dan tidak terlibatnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam segala bentuk kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi, termasuk Pilkada, tanpa mempengaruhi hasil atau memihak pada salah satu kontestan. Netralitas ini penting untuk menjamin bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil, jujur, dan transparan, serta masyarakat memiliki kepercayaan penuh pada lembaga kepolisian sebagai penegak hukum.

*Regulasi yang Mengatur Netralitas Polri*

Netralitas Polri diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

1. *Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia* – Menyebutkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik.

2.*Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014* – Secara khusus mengatur tentang netralitas Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, dan memberikan panduan bagi anggota Polri dalam bersikap selama proses politik berlangsung.

3. *Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri* secara jelas mengatur mengenai prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh anggota Polri, termasuk netralitas dalam politik. Dalam peraturan ini, netralitas Polri ditekankan sebagai bagian dari profesionalisme dan integritas anggota Polri yang harus dijaga selama menjalankan tugas, khususnya selama berlangsungnya proses politik seperti Pemilu atau Pilkada.

4. *Surat Telegram (STR) nomor : ST/2217/VIII/WAS.2/2024 Tanggal 8 Agustus 2024* – adalah instruksi resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai netralitas Polri dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. STR ini diterbitkan sebagai pengingat dan penegasan kepada seluruh anggota Polri untuk mematuhi aturan terkait netralitas selama berlangsungnya Pilkada dan Pemilu.

*Hal-hal yang Dilarang Terkait Netralitas Polri*

Dalam menjaga netralitasnya, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh anggota Polri, di antaranya:

1. *Terlibat Kampanye* – Anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi, termasuk menggunakan atribut Polri dalam acara politik.

2. *Memberikan Dukungan* – Tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik melalui media sosial, ucapan, atau tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk keberpihakan.

3. *Memanfaatkan Fasilitas Polri* – Anggota Polri dilarang memanfaatkan fasilitas atau sumber daya Polri untuk mendukung kegiatan politik praktis.

4. *Menjadi Tim Sukses* – Anggota Polri dilarang menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah atau berperan dalam mengarahkan massa untuk mendukung salah satu kontestan.

5. *Mengenakan atribut atau simbol calon* – Anggota Polri dilarang mengenakan atribut atau simbol yang terkait dengan salah satu calon atau partai politik mana pun, baik saat bertugas maupun di luar tugas resmi.

6. *Menjadi narasumber dalam kegiatan Paslon atau media*, terutama yang dapat disalahartikan sebagai bentuk dukungan atau ketidaknetralan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas Polri selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

*Sanksi Pelanggaran Netralitas Polri*

Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggota Polri, berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, dapat dikenakan berbagai sanksi, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Sanksi-sanksi ini mencakup:

– Teguran tertulis.
– Penundaan kenaikan pangkat.
– Penurunan jabatan.
– Pemecatan tidak hormat jika pelanggaran dinilai berat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dengan tegaknya netralitas Polri, diharapkan seluruh proses Pilkada di Tabalong dapat berjalan lancar, aman, dan bebas dari gangguan yang dapat merusak jalannya demokrasi.