Polsek Tanjung hadir menjadi narasumber sosialisasi atau Penyuluhan Tentang sosialisasi tentang bahaya bullying, penyalahgunaan HP dan pergaulan bebas anak usia dini bertempat di SDN Sungai Pimping, Kec. Tanjung Kab. Tabalong, Senin (19/05/2025)
Pada kesempatan itu Kapolsek Tanjung Iptu Richard David H.G, S.AP menyampaikan kepada siswa siswi, bullying merupakan sebuah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang lebih kuat atau berkuasa. Perilaku bullying ini dibedakan menjadi tiga yaitu bullying secara fisik, verbal, dan bullying yang terbaru yaitu cyber bullying. Contoh perilaku bullying seperti berkelahi, mengolok olok, berkata kasar, menyebarkan gosip, memberi komentar jahat di media sosial, dan lain-lain. Juga lebih bijak lagi dalam penggunaan handphone di kalangan pelajar.
“Kepada para siswa agar menjauhi perilaku negatif seperti pembulian dan juga mengkonsumsi miras baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Iya juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku dengan ancaman pidana dipenjarakan sesuai dengan undang-undang. Dengan kegiatan ini diharapan siswa siswi mengerti tentang hukum dan taat hukum sejak dini” Pungkas Iptu Richard