Polsek Tanjung hadir menjadi narasumber sosialisasi atau Penyuluhan tentang bahaya judi online dan bahaya bullying, bertempat di SDN 2 Tanjung, Kel. Hikun Kec. Tanjung Kab. Tabalong, Kamis (04/09/2025)

Pada kesempatan itu Kapolsek Tanjung Iptu Richard David H.G, S.AP yang diwakilkan oleh Kanit Binmas Aiptu Tatang S menyampaikan kepada siswa siswi, bullying merupakan sebuah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang lebih kuat atau berkuasa. Perilaku bullying ini dibedakan menjadi tiga yaitu bullying secara fisik, verbal, dan bullying yang terbaru yaitu cyber bullying. Contoh perilaku bullying seperti berkelahi, mengolok olok, berkata kasar, menyebarkan gosip, memberi komentar jahat di media sosial, dan lain-lain.

Selain membahas bullying, Aiptu Tatang juga menyampaikan dan memberikan pemahaman hukum dan membentengi generasi muda dari praktik judi di era yang kian marak ini.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda. Banyak yang terjerumus karena rasa ingin tahu, lalu sulit keluar karena terlilit hutang dan tekanan psikologis,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa peran aktif orang tua, guru, serta lembaga penegak hukum sangat penting dalam mencegah penyebaran praktik judi online di lingkungan sekolah.
“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, siswa dapat memahami bahayanya sejak dini dan tidak mudah terakumulasi. Mereka harus tahu bahwa ada konsekuensi hukum yang berat, bahkan untuk sekedar ikut-ikutan,” tambah Aiptu Tatang

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan narasumber. Dengan kegiatan ini, Polsek Tanjung berharap agar para siswa tidak hanya menjauhi praktik judi online dan bullying, tetapi juga menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pesan positif kepada lingkungan sekitarnya.
