Kakek 66 Tahun Lakukan KDRT terhadap Istrinya

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun berinisial HN menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya NAS (66) pada sabtu (08/03/2025) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pasutri tersebut tinggal bersama di desa Mangkusip kecamatan Tanta kabupaten Tabalong .

Menurut keterangan korban, pada sabtu 09/03/2025 pagi itu, korban sedang menidurkan anaknya di ayunan, suami korban yaitu pelaku NAS yang keluar dari WC menutup pintu dengan keras, korban lalu menanyakan kenapa.

Pelaku menjawab dengan ucapan “kenapa ikam cangang-cangang (apa kamu liat-liat), mendengar hal tersebut korban langsung ingin meninggalkan rumah namun saat didepan halaman rumah rambut korban langsung ditarik/dijambak dari belakang sambil berkata kasar seperti BUNGUL, TAMBUK”

Merasa takut kemudian korban kekamar dan mau keluar rumah, suami korban berucap “bulik ikam angkuti sana baju bila kada diangkuti ku bakar” diam beberapa saat suami korban lalu masuk kekamar mengambil sebuah senjata tajam sambil berucap “handak kubunuh ikam, jangan kira aku takutan” sambil mengarahkan sajam kepada korban, tidak lama setelah kejadian itu pelaku keluar rumah dan korban meminta tolong dijemput ibunya.

Atas kejadian tersebut korban mengalammi rasa sakit akibat tarikan dirambut tersebut dan merasa takut karena ada ancaman dibunuh selanjuntya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku pada sore dihari yang sama di tepi jalan simpang 3 desa Tanta kecamatan Tanta.

Pelaku NAS disangkakan dengan Dugaan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.

Saat ini pelaku NAS sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 buah pisau belati ganggang berwarna coklat kayu dengan panjang -+ 34 Cm dan 1 lembar KTP atas nama pelaku NAS.(*)