Jambret Di Hikun Diamankan Polisi, Korban Dirugikan Sekitar 3 Juta Rupiah

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Seorang wanita berinisial SO (55) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong menjadi korban tindak pidana pencurian /jambret pada Sabtu (05/10/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pencurian tersebut terjadi dijalan raya  Kelurahan Hikun kecamatan Tanjung Murung Pudak kabupaten Tabalong saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Tanjung setelah menjual perhiasan emas miliknya.

Saat tiba ditempat kejadian, tiba tiba ada orang yang tidak dikenali korban mendekati dari samping kanan menggunakan skuter metik dan  langsung mengambil tas kecil yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban dan langsung pergi setelah mendapatkan barang milik korban yang menurut pengakuan korban berisi uang tunai sekitar 1 juta Rupiah , 1 buah gawai warna hijau,  KTP , SIM , Kartu ATM, kartu BPJS, serta nota jual beli emas dengan kerugian ditaksir sejumlah 3 juta Rupiah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (29/10/2024) malam, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria berinisial  AB (32) warga desa Paharangan kecamatan Daha Utara kabupaten Hulu Sungai Utara di jalan raya kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.

Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita 1 buah KTP an. pelaku AB, 1 buah gawai warna hijau, 2 buah dompet warna coklat batik dan biru tosca, 1 buah KTP milik korban SO, 1 buah KTP an. BK, 1 buah SIM C , 3 kartu ATM, 1 kartu BPJS, 2 buah kartu berobat, 5 lembar nota jual beli emas dan 1 buah skuter metik warna ungu.(*)