Polres Tabalong berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap seorang laki – laki, warga Desa Kapar berinisial IM (40) disebuah pondok di Desa Kapar Rt. 14, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Rabu (1/10) siang.
Dari penangkapan Sdr. IM, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 11,51 Gram, 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 buah Hp android, 1 buah pipiet kaca dan 1 buah dompet kecil warna muda.
Keberhasilan dalam penegakan hukum terhadap Sdr. IM yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berawal dari pelaporan warga setempat maraknya peredaran gelap narkoba jenis sabu – sabu di Desa Kapar langsung direspon cepat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong untuk melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.
Petugas yang dipimpin AKP Abdullah, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mendatangi sebuah pondok yang berlokasi di Desa Kapar Rt. 14 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan hingga berhasil menangkap seorang pria inisial IM (40), lalu dilakukan pemeriksaan di sekitar pondok Sdr. IM akhirnya menunjukan 3 (Tiga) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu – sabu yang sebelumnya ia simpan di semak – semak dekat pepohonan.
Dari hasil introgasi Sdr. IM mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut miliknya dan menjelaskan juga bahwa masih ada menyimpan beberapa paket sabu – sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru Desa Kapar Rt.11 Kec. Murung Pudak, Tabalong. Petugas pun langsung mendatangi kediamannya dan ditemukan kembali barang bukti 19 (Sembilan Belas) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Iptu Joko Sutrisno PS. Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan Sdr. IM ditangkap oleh petugas atas dugaan TP. Penyalahgunaan Narkoba.
Sdr. IM, merukapan residivis dengan perkara yang sama yakni Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu pada tahun 2020, selesai menjalani hukuman Tahun 2024, terang Iptu Joko Sutrisno.
Sekarang ini Sdr. IM dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.